VISA :

Visa adalah sebuah dokumen yang dipergunakan WNA untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sesuai izin yang diberikan oelh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun beberapa macam visa yang dipergunakan WNA seperti Visa Kerja, Kunjungan Sosial Budaya/ Tourist, Lansia, Pelajar, Guru dsb.

VITAS Kerja ( VISA TINGGAL TERBATAS ) 312 :

Visa Izin Tinggal Terbatas khusus untuk WNA, keluarga dan WNA yang menikah dengan WNI. Visa ini dipergunakan untuk tinggal dan berdiam diri di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan pihak Imigrasi sesuai izin yang berlaku.

VISA KUNJUNGAN / VKSB ( SINGLE ) 211 :

Visa yang dipergunakan WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Republik Indonesia seperti Kunjungan Keluarga, Tourist, Bisnis, Investor yang bersifat single / 2 bulan dan bisa diperpanjangan selama 4 kali perjalanan.

MULTIPLE BISNIS VISA 212 :

Visa yang dipergunakan oleh WNA untuk melakukan perjalanan atau kunjungan bisnis di wilayah Republik Indonesia beberapa kali perjalanan, selama 6 kali dalam 1 tahun sesuai izin visa yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

VISA LANSIA 319 :

Visa yang dipergunakan oleh WNA yang berumur lanjut usia minimal berusia 60 tahun keatas dan disponsori oleh perusahaan – perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahunnya.

VISA PELAJAR 316 :

Visa yang dipergunakan WNA yang bersekolah di Indonesia selama 1 tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.

VISA PENYATUAN KELUARGA 317 :

Visa yang dipergunakan WNA yang menikah dengan WNI disebut dengan visa penyatuan keluarga atau sponsor istri / suami WNI yang tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Setelah mendapatkan visa 1 tahun barulah dia urus Kitas onlines sesuai dengan alamat domisili penanggung jawab / sponsor dan dapat diperpanjangan 1 tahunnya selama 5 kali.

DOKUMEN TENAGA KERJA ASING :

RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
Pemberi kerja harus mengajukan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu yang ditentukan oleh pihak Kemnaker. Dalam kondisi tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.

Pra IMTA

Sebuah putusan / Rekomendasi yang diberikan dari pihak Kemnaker dan penentuan jangka waktu Ijin kerja WNA dan dokumen ini dipergunakan oleh perusahaan untuk membayarkan pajak orang asing / DPKK ( 100 USD per bulannya).

IMTA ( IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING )

Izin mempekerjakan TKA sesuai ketentuan yang berlaku oleh pemerintah Kemnaker setempat. IMTA ini dipergunakan Rekomendasi TKA untuk medapatkan Telex Visa.

KITAS ONLINE ( KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS )

Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah satu jenis izin Keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah indonesia dalam jangka waktu terbatas.

MREP ( MULTIPLE RE – ENTRY PERMIT )

Izin yang dikeluarkan oleh keimigrasian setempat bagi pemegang KITAS Online, izin ini dipergunakan WNA untuk keluar masuknya dari luar negeri ke Indonesia. Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

STM ( SURAT TANDA MELAPOR )

Izin yang dikeluarkan dari kepolisian yang mana bagi WNA wajib melaporkan keberadaanya selambat – lambatnya 14 hari kerja setelah berada di Indonesia. Wajib melaporkan ke Kapolda atau Kepolisian setempat, agar keberadaan WNA tersebut sudah terlapor dan didata kepolisian.

SKTT ( SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL TERDAFTAR )

WNA datang dari Luar Negeri yang memiliki Izin Tinggal Terbatas melapor paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterbitkan ITAS.

LAPORAN KEBERADAAN

Laporan orang asing kepada pihak PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) disetiap kecamatan sesuai domisili perusahaan bahwa benar WNA tersebut telah bekerja di perusahaan itu.

KITAP ( KARTU IZIN TINGGAL TETAP )

Dokumen yang dimiliki oleh WNA yang sudah mempunyai ITAS ( Izin Tinggal Terbatas ) yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut. UU No. 7 / Wajib Lapor Ketenagakerjaan Sebuah peraturan pemerintah pada suatu perusahaan wajib melaporkan kegiatannya, karyawannya, gaji sampai dengan jaminan karyawan kepada pemerintah PTSP setempat untuk dapat dipantau dan diawasi kegiatan perusahaan tersebut oleh pemerintah. Pelaporan dilakukan oleh perushaan tersebut setiap tahunnya.